Metroterkini.com - Sejak tahun 2005 silam masyarakat Desa Sei Guntung Hilir Indragiri Hulu Riau melalui Koperasi Albarokah telah menyerahkan lahan mereka untuk pembangunan kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan kepada PT TSM. Lahan yang masyarakat serahkan seluas 4.000 hektar dengan komposisi 60:40.
Namun dua belas tahun sudah berjalan, kemitraan bersama PT Tani Subur Makmur (TSM), tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan, dan akhirnya warga Desa Sei Guntung Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini mengadukan nasibnya ke Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, karena saat ini mereka hanya menikmati Rp 35 ribu selama pola kemitraan berjalan.
Mereka mengaku kebun tak kunjung dikonversikan, bahkan sistem pengelolaan di tubuh Koperasi Albarokah tidak transparan dan berpihak kepada PT TSM. Akibatnya amarah dan emosi warga pun memuncak dengan mengadukan nasibnya ke pemerintah.
Tepatnya Senin (9/10/2017), ratusan warga Desa Seiguntung Hilir pun memilih berunjukrasa ke Kantor Bupati Inhu di Pematang Reba Rengat Barat.
Sebelum bertolak ke Kantor Bupati, ratusan warga yang melakukan unjukrasa itu terlebih dahulu menyampaikan orasi ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Pemkab Inhu.
Anehnya, selain pengelolaan pola mitra yang tidak terbuka, pihak PT TSM selain bapak angkat tampak enggan melakukan konversi.
Hendrizal didampingi Stakeholder terkait mengatakan akan memperintahkan tim audit independen ke koperasi Albarokah.
Koordinator lapangan, Joni Indriwadi mengatakan urgensi unjukrasa karena pola tata kelola Koperasi Albarokah tidak pernah transparan. "Bermitra sudah 12 tahun, tapi yang diterima warga baru sekali, tahun 2015. Itupun hanya Rp 35 ribu per keluarga,” sesal mantan Ketua BPD Sei Guntung Hilir itu dan diaminkan ratusan warga.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui KBO Kompol Frengky Tambunan didampingi Kapolsek Rengat Barat Kompol Suryadi kepada pemerintah berpesan untuk merespon tuntutan warga dan diimbangi.
Sedangkan janji konversi, Hendrizal berharga masyarakat bersabar karena janji PT TSM untuk merealisasikan konversi berlaku hingga akhir tahun 2017.
Pengelola Koperasi Albarokah, Maljus dan Direktur Utama PT TSM, Asun alias Mastur belum dapat dikonfirmasi sedangkan kepada warga yang melakuan unjukrasa diharap tidak melakukan perbuatan anarkis. [ysn]